IBX5AB36D3008E75

Breaking

Sabtu, 16 November 2019

STNK Motor Anda Hilang? Tenang, Ini Cara Mengurusnya

STNK-Motor-Anda-Hilang?-Tenang,-Ini-Cara-Mengurusnya
Musibah kehilangan barang berharga mungkin pernah dirasakan hampir sebagian masyarakat. Salah satu barang yang hilang tersebut mungkin adalah STNK alias Surat Tanda Nomor Kendaraan. Entah itu motor atau mobil, kehadiran surat ini sangat penting. Nah, kali ini cara pengurusan STNK yang hilang akan dibahas di blog motor satu ini. Yuk, disimak!

Cara Mudah Pengurusan STNK yang Hilang
Wajar memang jika Anda kehilangan surat berharga seperti STNK dan langsung merasa panik. Mungkin banyak blog motor yang Anda kunjungi namun hasilnya nihil. Tidak ada informasi relevan. Padahal setiap kali Anda keluar rumah dengan kendaraan bermotor, maka sudah pasti Anda harus melengkapi surat kendaraan yang salah satunya adalah STNK. Lalu, bagaimana jika surat ini hilang?
Tenang... Anda tidak perlu panik dan langsung heboh menangis atau marah-marah tidak jelas. Anda cukup datang saja ke SAMSAT untuk membuat STNK baru. Namun sebelum itu, ada cara-cara yang harus Anda lalui untuk mendapat rekomendasi surat ke SAMSAT, yakni sebagai berikut :

1. Laporan Kehilangan
Langkah pertama, Anda harus datang ke Polsek / Polres dan membuat laporan kehilangan, lengkap dengan kronologi kejadian. Selain itu, surat yang harus Anda bawa adalah fotokopi atau identitas asli pemilik kendaraan, fotokopi atau identitas asli pelapor, dan juga salinan BPKB. Jika tidak ada karena masih kredit, maka Anda bisa meminta surat pengantar di dealer.

2. Surat Rekomendasi ke SAMSAT
Selanjutnya setelah laporan hilang di kantor polisi, Anda mungkin akan diminta membuat laporan hilang di radio atau koran. Tentunya, laporan yang dibuat adalah tentang identitas STNK Anda. Setelah melapor, Anda akan dibuatkan surat rekomendasi untuk cek fisik ke SAMSAT.

3. Cek Fisik di SAMSAT
Setelah mendapat surat rekomendasi, Anda bisa melakukan cek fisik di SAMSAT. Tentunya, Anda harus membawa formulir dan surat rekomendasi dari petugas kepolisian. Jika sudah selesai cek fisik, maka Anda tinggal membayar biaya penggantian STNK baru sesuai peraturan.

Demikian cara membuat STNK yang telah hilang. Mudah, bukan? Tentunya Anda bisa mengurus sendiri tanpa perlu bantuan makelar. Biaya lebih murah dan tentu Anda akan kaya pengalaman. Semoga ulasan di blog motor kali ini bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar